A. Tugas utama Ditjen SDPPI berfokus pada pengaturan, pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan oleh internal (pemerintahan) maupun publik luas atau masyarakat.
Wilayah pengelolaan, fasilitas dan pengaturannya juga lainnya berfokus pada sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas :
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Penataan Sumber Daya
- Direktorat Operasi Sumber Daya
- Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
- Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
- Unit Pelaksana Teknis, yaitu :
- Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
- Monitoring Spektrum Frekuensi, yang terdiri dari Balai/Loka/Pos Monitoring Spektrum Frekuensi tersebar di 35 lokasi.
- Mempersiapkan perumusan kebijakan yang akan dilakukan dalam bidang sumber daya dan perangkat pos informatika.
- Mempersiapkan penyusunan norma-norma, standar, prosedur, dan kriteria yang sedang dibutuhkan.
- Mempersiapkan berkas untuk pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
- Melakukan pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
Melaksanakan perumusan kebijakan, melakukan pengaturan, penyusunan program, mengadakan bimbingan teknis serta melakukan evaluasi dan peningkatan dibidang pengelolaan spektrum frekuensi radio.
Dalam melaksanakan tugasnya direktorat pengelolaan spektrum frekuensi radio menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan dibidang penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio.
- Penyiapan perumusan norma, kriteria, pedoman dan prosedur dibidang penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio.
- Pelaksanaan penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio.
- Penyiapan pemrosesan perizinan penggunaan frekuensi radi.
- Pelaksanaan analisa dan evaluasi dibidang operasi frekuensi radio.
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
- Sub direktorat penataan spektrum frekuensi radio.
- Sub direktorat penetapan frekuensi radio.
- Sub direktorat operasi frekuensi radio.
- Sub direktorat sarana teknik frekuensi radio.
- Sub direktorat analisa dan evaluasi frekuensi radio.
- Sub bagian tata usaha.
Suatu dukungan yang diberikan oleh Ditjen SDPPI terhadap industri. Dalam hal ini memberikan semua kesempatan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi dan pemberitahuan dalam pembayaran kewajiban atau sering disebut BHP (Biaya Hak Penyelenggara).
Referensi :
http://www.postel.go.id/artikel_c_1_p_2.htm
http://issuu.com/artoiogomes/docs/buletin_edc_perdana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar