Jumat, 13 April 2012

Pengertian APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)

A. Pengertian APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)yang dibentuk pada musyawarah nasional pertama tanggal 15 mei 1996, pada saat dimana APJII dinyatakan berdiri, dewan pengurus yang ditunjuk untuk masa jabatan 3tahun pertama diminta untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Program-program tersebut adalah :
- Tarif jasa internet
- Pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC)
- Pembentukan Indonesia Internet Exchange (IIX)
- Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
- Usulan Jumlah dan Jenis Provider

APJII memberikan layanan-layanan menguntungkan bagi anggota, diantaranya adalah :
* Koneksi IIX (Indonesia Internet Exchange)
* APJII-NIR (Alokasi IP Address dan AS Number)
* Penyelenggaraan komunikasi dan konsultasi diantara anggota dengan pemerintah antara anggota dengan asosiasi organisasi semitra didalam dan diluar negeri serta antara anggota dengan dunia usaha pada umumnya
* Penyediaan sumber-sumber informasi yang berkaitan dengan kebutuhan anggota
* Perlindungan kepentingan anggota, memberikan masukan kepada pemerintah melalui departemen terkait mengenai berbagai masalah demi kepentingan anggota
* Penyelenggaraan seminar dan traning

B. Perkembangan internet saat ini
Karena adanya dampak dari era reformasi 1998 membawa perubahan yang signifikan dalam perkembangan dunia telekomunikasi,informatika dan internet. Teknologi ADSL yang diangkat oleh penyedia jasa telekomunikasi incumbent karena adanya keterbatasan infrastruktur yang dimiliki maka layanan internet dan operator seluler menjadi banyak dipilih oleh kalangan yang ingin terkoneksi internet dirumah-rumah. Maka layanan yang dahulu hanya bisa dinikmati oleh kalangan elit kini dapat dinikmati oleh masyarakat luas seperti layanan TV Kabel berlangganan dan Wifi.
Suatu bentuk perubahan menjadi faktor utama yang harus dilakukan jika perusahaan yang masih ingin terus bereksistensi dalam dunia teknologi dan informasi. Banyak contoh kegagalan karena adanya ke-engganan untuk berubah akhirnya membuat mereka tertinggal oleh jaman. Saat ini internet sydah bisa digunakan dimanapun, kapanpun dan tidak perlu membuat kita menjadi repot.

Content : Yahoo Messenger
Yahoo messenger adalah salah satu aplikasi chatting yang banyak digemari sejak dulu selain dapat melakukan chatting yahoo juga dapat melakukan transfer file, conference dan mengirim voice, message, panggilan telepon ab webcam aplikasi chatting yahoo masih digemari hingga saat ini.

C. Penyediaan Content yang sehat
Content-content yang mengandung banyak unsur-unsur bermanfaat seperti ; berita (dalam/luar negeri dan dunia), ramalan cuaca, sumber-sumber pengetahuan. Dimana didalam setiap orang dapat berbagi atau bertukar ilmu dengan orang lainnya.

D. Kaitkan masalah diatas dengan UU ITE
Pelanggaran hal cipta, pornografi, pencurian identitas dan pernyataan kebencian (hate speech) adalah biasa dan sulit dijaga. Hingga tahun 2007 Indonesia masih belum memiliki cyberlaw padahal draft akademis RUU Cyberlaw sudah dibahas sejak tahun 2000 oleh Ditjen postel dan Deperindag. UU yang masih ada kaitannya dengan teknologi informasi dan telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi tahun 1999.

E. ID-CERT (Computer Emergency Response Team)
Pusat koordinasi sejumlah CERT yang tertarik untuk bergabung dalam komunitas. Dengan adanya pusat koordinasi, maka para praktisi CERT dapat bertemu secara virtual maupun fisik untuk membahas isu terkait dengan keamanan an pengamanan internet untuk menjaga aset informasi dan komunikasi dari seluruh unit bisnis yang ada didunia ini.

F. ID-NIC (Indonesia Network Information Center)
Pengelolaan informasi jaringan nasional guna menjaga stabilitas jaringan internet secara keseluruhan.
Tujuan ID-NIC adalah inisiatif yang didukung sepenuhnya oleh APJII dengan tujuan tersedianya pengelolaan informasi jaringan nasional yang mandiri dan berkelanjutan pengalokasian alamat IP untuk PJI di Indonesia masih dilakukan oleh APNIC, Organisasi yang ditunjuk oleh IANA dalam melakukan pembagian IP address dikawasan asia.

1 komentar: