Rabu, 14 Maret 2012

Pendapat Tentang Undang-undang ITE

Pada Pasal 17 Bab V tentang Transaksi Elektronik yaitu penyelenggaraan transaksi elektronik dalam hal ini menurut saya pemerintah masih belum peka terhadap E-Commerce atau penjualan online karena sampai saat ini masih banyak kasus-kasus penipuan yang terjadi atau dialami banyak orang yang menggunakan jasa internet sebagai media transaksi belanja. Dalam hal ini pemerintah belum dapat mengantisipasi terhadap penjualan online yang belum memiliki izin atau domain nya belum terdaftar.

Pada undang-undang pornografi pasal 7 ini sangat kurang di tegakkan, karena masih banyak orang yang melanggarnya , tanpa dikenakan pidana. Seperti halnya lokalisasi yang ada di Doli yang letaknya di Pusat kota Surabaya dan artis-artis ibu kota atau pejabat dan para petinggi negara lainnya yang terlibat kasus narkoba, perselingkuhan atau perzinaan seperti yang belakangan ini sedang hangat diperbincangkan aktor sekaligus Bupati Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Zumi zola yang terlibat kasus perselingkuhan serta perzinaan pihak-pihak yang mengetahui kebenaran kasus tersebut tidak berani untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib maka oleh sebab itu keluarga dari pihak yan dirugikan yang secara sigap melaporkan kasus tersebut. Seharusnya dalam hal ini masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui akan kebenaran kasus tersebut harus cepat melaporkan kepada pihak yang berwajib agar dapat langsung diproses oleh hukum karena bagaimanapun juga meskipun seseorang tersebut masyarakat biasa, public figure (aktris/aktor), pejabat, ataupun para petinggi dan pemimpin negara jika mereka telah melanggar hukum yang berlaku mereka harus tetap mempertanggung jawabkan atas semua kesalahan yang mereka perbuat kepada hukum yang berlaku. Sama hal nya dengan kasus diatas kasus yang dialami Rano karno sang mantan aktor terkenal juga sangat berdampak buruk terhadap karir nya yang sekarang sedang naik sebagai wakil gubernur banten anak angkat nya Raka Karno ditangkap karena diketahui terlibat kasus narkoba oleh karena itu sikap yang diambil olehnya sangat patut untuk dicontoh karena siapapun mereka yang terlibat akan hukum meskipun keluarga sendiri harus tetap mempertanggung jawabkan atas kesalahannya dan dalam hal ini Rano karno pun siap untuk melepas jabatannya sebagai wakil gubernur banten.

Dalam hal ini seharusnya masyarakat luas dapat belajar dari sikap Rano karno bukan karena tidak sayang terhadap anak angkatnya melainkan hukum harus tetap ditegakkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar